SABADESA.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diwakili Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan. Pembahasan dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah, di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rabu (21/1).

 

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menegaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan daerah. Kompleksitas wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi, hulu sungai, serta investasi berskala nasional dan internasional membutuhkan intervensi kebijakan langsung dari pemerintah pusat.

 

“Penanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan daerah seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup. Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegas Jaro Ade.

 

Wabup Jaro Ade juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai dan kawasan hutan strategis, seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana. Menurutnya, lemahnya koordinasi lintas lembaga dan keterlambatan penetapan tapal batas kawasan hutan telah memperparah kerusakan lingkungan.

 

“Kalau ingin menyelamatkan Bogor, yang harus kita lindungi terlebih dahulu adalah kawasan hulu dan hutan lindung. Namun ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, perlu sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” katanya.

Halaman:
K
Penulis: Kadir