SABADESA.COM, BOJONGGEDE – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Gelonggong RT 04/05, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, yang ambruk pada, 29 Desember 2025, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp. 650.000.000 tersebut mangkrak dan terbengkalai ditinggal pemborong.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (5/3), tidak terlihat adanya aktivitas pekerja di area pembangunan. Kondisi TPT pasca ambruk dibiarkan begitu saja masih ditutup terpal, padahal tahun anggaran 2025 telah berakhir.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons pemerintah desa dan pihak pelaksana. Ia menilai pengerjaan sejak awal terkesan dipaksakan dan tidak profesional.
"Dari awal saja pengerjaannya tidak maksimal, terkesan asal-asalan. Sekarang malah dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasan kapan dilanjutkan. Padahal ini proyek besar menggunakan uang rakyat," terangnya.
Desa Gagal Paham Baca Produk Hukum
Sementara itu, Bidang Pengawasan Infrastuktur Lembaga Pengkajian Kebijakan Publik (LPKP), Wandi, SH menanggapi robohnya TPT di Desa Kedungwaringin Kecamatan Bojonggede, bersumber dari DD Tahun 2025 yang mangkrak pasca longsor pada Bulan Desember 2025, Desa gagal paham baca Perbup 112 Tahun 2021.
“ Di Perbup 112 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sudah jelas di pasal 25 mengatur mekanisme pengadaan Barang/Jasa oleh penyedia alias pihak ketiga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Perbup 112 Tahun 2021 di Pasal 25 secara detail menerangkan mulai dari tata cara pengadaan oleh pihak ketiga, mengatur ketentuan-ketentuan, sampai mekanisme penyusunan dokumen lelang yang dibuat oleh TPK yang didalamnya mengatur juga saat terjadi force majeure.
“Sedangkan Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan standar teknis yang berlaku,” kata Wandi.