SABADESA.COM, Cibinong -Pelaksanaan tender proyek konstruksi Belanja Gedung Rawat Inap dan Rawat Jalan Tahap 1 RSUD RH Satibi di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dengan nilai Pagu Anggaran Rp30 Miliar memicu polemik besar. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan diduga kuat melakukan maladministrasi terstruktur demi mengunci kemenangan rekanan tertentu dengan cara menyusupkan persyaratan sertifikasi berat secara sembunyi-sembunyi.
Protes keras dan sanggahan resmi langsung dilayangkan oleh PT Mutiara Indah Purnama, salah satu peserta tender yang digugurkan akibat regulasi yang dinilai diskriminatif, tidak transparan, dan menabrak aturan hukum yang lebih tinggi.
Direktur PT Mutiara Indah Purnama, Haji Enjang, memaparkan kronologi kejanggalan dokumen pemilihan yang berhasil dihimpun timnya. Pada Dokumen Pemilihan awal tertanggal 26 Juni 2026, Pokja hanya mensyaratkan 4 jenis sertipikat o ISO standar (ISO 9001, 14001, 45001, dan 37001). Bahkan, pada forum pemberian penjelasan (aanwijzing) per 29 Juni 2026, sama sekali tidak ada pembahasan mengenai penambahan syarat baru.
Namun secara sepihak, pada 30 Juni 2026 Pokja menerbitkan Addendum Dokumen Pemilihan yang menyusupkan kewajiban baru berupa "Sertifikat Green Building." Perubahan ini disajikan langsung dalam dokumen utuh tanpa adanya matriks komparasi baku "Semula/Menjadi".
"Penyusupan syarat Green Building tersebut sukses mengecoh tim administrasi kami. Karena Pokja sengaja menyembunyikan perubahan tersebut dan tidak menggunakan format komparasi yang transparan, kami baru menyadari adanya pasal siluman itu setelah pengumuman evaluasi keluar dan kami dinyatakan gugur di pasal tersebut," ungkap Haji Enjang
Ia menilai tindakan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan sebuah penjagalan terencana yang mengeksploitasi sistem pengadaan elektronik (SPSE) untuk mengaburkan transparansi.
Modus Tebang Pilih Syarat Pajak Alat Berat
Selain persoalan sertifikat bangunan hijau, Haji Enjang juga membongkar kejanggalan dalam persyaratan teknis peralatan utama. Pokja terindikasi melakukan praktik tebang pilih (cherry-picking) terkait kewajiban dokumen Pajak Alat Berat (PAB) yang disinyalir disesuaikan dengan isi garasi rekanan tertentu.
Sementara alat Excavator dan Tower Crane diwajibkan melampirkan bukti PAB, alat berat raksasa seperti Hydraulic Static Pile Driver (HSPD) berkapasitas 420 Ton justru dibebaskan dari syarat PAB dan hanya diminta dokumen SILO serta SIO saja.