SABADESA, Kalisuren – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Tatang Muktar, memimpin Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2025, di pelataran kantor Desa Kalisuren, Kamis (30/1).
Tatang saat membuka musdesus menegaskan kepada peserta musyawarah, penetapan KPM penerima BLT bersumber dari DD hari ini harus sesuai dengan kriteria penerima yang diatur baik di Peraturan Menteri Desa (Permendes) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Selain itu Ketua BPD Kalisuren meminta kepada para ketua RT dan RW, untuk ikut menginformasikan sekaligus memberikan pemahaman kepada warga Desa Kalisuren yang tahun ini tidak mendapatkan BLT DD.
“Saya meminta kepada para ketua RT dan RW untuk memberikan penjelasan kepada warga Desa Kalisuren yang tidak mendapatkan BLT DD tahun ini. Karena ada kreteria penerima dampak untuk KPM,” tegasnya.
Sementara itu Pendamping Lokal Desa (PLD), Desa Kalisuren, Ancu menjelaskan, merujuk Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 2 tahun 2024, Program BLT merupakan penanganan kemiskinan ekstrem dimana penggunaan DD paling tinggi 15 persen untuk tahun 2025 sekarang.
“Perlu menjadi catatan, Sasaran KPM BLT Desa adalah keluarga yang tidak pernah mendapatkan dan atau terdaftar sebagai sasaran penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja (KP), bantuan JPS lainnya,” terang Ancu
Dalam Musdesus tersebut akhirnya disepakati ada 70 Kepala Keluarga (KK) mendapatkan BLT DD. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA). (Ian)