SABADESA.COM, Tamansari — Pihak PT Prima Mustika Cadra (PMC) memberikan penjelasan terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang belakangan menjadi sorotan di media sosial. 

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan awak media yang digelar di Langit Teduh Resto & Resort, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Rabu (13/5).

PT PMC yang diwakili oleh GM Perencanaan Yongki, staf aset manajemen Ruben, tim legal Mogen, serta staf pembebasan lahan Toni Setiawan.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah penertiban dan perapihan lahan dilakukan berdasarkan hak legal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki PT PMC, bukan tindakan penyerobotan lahan sebagaimana tudingan yang berkembang di media sosial.

Staf aset manajemen PT PMC, Ruben, menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh pendekatan persuasif dan jalur mediasi sebelum melakukan pembongkaran bangunan maupun penertiban lahan.

“Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan akan tetap mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Ruben menjelaskan, sebagian masyarakat Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya telah menerima ganti rugi maupun relokasi atas lahan garapan dan area pertanian yang terdampak.

Hal Senada dijelaskan tim legal PT PMC, Mogen,  bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan legalitas yang sah dan telah melalui tahapan pendekatan kepada warga.

“PT PMC tidak melakukan penyerobotan tanah. Kami memiliki SHGB yang sah dan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, perusahaan sudah menjalankan langkah pendekatan, mediasi, hingga relokasi,” jelasnya.