Abstrak:

Keadilan sosial dan ekonomi merupakan landasan utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan adil. Dalam perspektif hukum, keadilan tidak hanya terkait dengan hak individu, tetapi juga dengan distribusi kekayaan dan sumber daya yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Artikel ini bertujuan untuk menggali peran hukum dalam menegakkan keadilan sosial dan ekonomi, serta bagaimana implementasinya dapat membawa masyarakat menuju kesejahteraan yang diridhai oleh Allah SWT. Dengan mengadopsi pandangan para ahli hukum dari tradisi Barat dan Islam, artikel ini berupaya menjelaskan bagaimana hukum dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pendahuluan

Keadilan adalah salah satu nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam tradisi Barat maupun dalam ajaran Islam. Keadilan sosial dan ekonomi adalah dua pilar utama yang harus dijaga dan ditegakkan oleh sistem hukum untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

Hukum bukan hanya berfungsi untuk menegakkan ketertiban, tetapi juga untuk memastikan bahwa distribusi sumber daya, kekayaan, dan peluang dilakukan secara adil, tanpa ada pihak yang tertinggal.

Dalam perspektif Islam, hukum berperan sebagai alat untuk mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dengan prinsip-prinsip keadilan yang mengutamakan kesejahteraan umat secara menyeluruh, yang pada akhirnya mendapatkan keridhaan Allah SWT.

Keadilan Sosial dan Ekonomi dalam Pemikiran Hukum Barat

Pemikiran hukum Barat tentang keadilan sosial dan ekonomi banyak dipengaruhi oleh teori-teori keadilan yang dikemukakan oleh filsuf-filsuf terkemuka, salah satunya adalah John Rawls.