SABADESA.COM, Tanah Sareal – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Bogor, Oteu Herdiansyah melaporkan tindakan penganiayaan yang menimpa anggotanya, Irwan Hidayat dan istri, setelah sebelumnya korban tidak ditanggapi laporannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Sareal pasca kejadian.
“Angota kami telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanahsareal, tapi malah diarahkan untuk melapor ke Polresta," jelas Oteu.
Oteu menerangkan, Penganiyayaan tersebut terjadi di Wilayah hukum Polsek Tanah Sareal, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor, tepatnya di Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal yang menimpa salah seorang anggotanya, Irwan Hidayat beserta istrinya.
“Pelaku berinisial 'D' menganiyaya anggota saya, Irwan Hidayat hingga luka-luka, bahkan jari istrinya digigit oleh pelaku hingga jarinya terputus,” kata Oteu.
Oteu yang juga menjabat Direktur Eksekutif Law Office Oteu Herdiansyah dan Patner mengatakan, anggotanya ia telah mendatangi Polsek Tanah Sareal namun tidak ditanggapi dan memintanya untuk langsung melaporkan ke Polresta Bogor.
"Kami mengecam keras segala tindak kejahatan dan penganiyayaan dan kami meminta kepada Polresta Bogor untuk segera menangkap pelaku dan diberikan hukuman yang setimpal," tegas Oteu.
Saat ini Korban dimintai keterangan oleh Kepolisian Polresta Bogor di dampingi oleh para advokat dari DPC Peradi Cibinong dan Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) Bogor Raya. (***)