SABADESA.COM, BOGOR — Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor melayangkan kritik keras terhadap pengelola Yogya Cimanggu Avenue yang telah mengoperasikan pusat perbelanjaan di tengah belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Kopma GPII Bogor, Alfi Dwi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Operasional tanpa SLF adalah pelanggaran terang. Ini bukan soal administrasi yang bisa dimaklumi, tapi menyangkut keselamatan publik. Jangan normalisasi pelanggaran dengan dalih ‘masih proses’,” tegasnya.
Kopma GPII Bogor juga mengkritik keras sikap Pemerintah Kota Bogor yang dinilai lemah dalam pengawasan dan penegakan aturan. Menurutnya, pembiaran terhadap operasional gedung tanpa SLF mencerminkan inkonsistensi dalam menegakkan regulasi.