SABADESA.COM, Ciawi - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pelayanan advokasi hukum untuk masyarakat desa di Chikal Caffe, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kamis (19/06).
Plt. Kepala Biro Hukum Kemendesa PDTT, Hasrul Edyar, S.Sos., M.AP., CRMO., CGRE., dalam kesempatan sambutan menekan pentingnya tata kelola dana desa yang akuntabel dan sesuai regulasi.
“Gunakan program Kejaksaan seperti Jaga Desa untuk konsultasi hukum. Dana Operasional Desa Merah Putih itu bukan hibah, tapi pinjaman yang harus dikembalikan. Jika tidak dikelola baik, bisa jadi masalah hukum,” tegas Hasrul.
Dia menambahkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan perlunya kepala desa terus meningkatkan kapasitas hukum agar tidak menjadi korban kesalahan administrasi atau salah tafsir regulasi.
"Melalui forum ini, Kemendesa berharap terbentuk kesadaran kolektif dalam memperkuat desa sebagai pilar pembangunan nasional berbasis hukum, transparansi, dan keadilan sosial," paparnya.
Menurutnya kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi dan dialog antara pemerintah dan desa untuk membangun sistem advokasi hukum yang lebih mudah diakses dan aplikatif.
Ketua APDESI Kecamatan Ciawi, Baban Subandi, A.Md., menyoroti tekanan yang kerap dialami para kepala desa.
“Kepala desa ini sedang seksi, ya. Kalau saya, dari dulu sudah seksi badannya juga. Tapi serius, hari ini di mata netizen, kepala desa itu 9999 persen tidak ada benarnya. Banyak kasus hukum, ujung-ujungnya ke kepala desa,” ujarnya.
Baban juga mengungkapkan bagaimana kepala desa sering menjadi benteng terakhir bagi warganya yang tersandung masalah hukum, hingga rela menggadaikan SK jabatan dan kendaraan pribadi demi membantu masyarakat.
“Kami butuh pendampingan hukum yang nyata,” tegasnya. (Deni)