SABADESA.COM – Bojonggede, Kepala Desa (Kades) Waringinjaya, Kecamatan Bojonggede, Rohmat, SE memberikan santunan kepada ahli waris Ketua RT 03 RW 03 Desa Waringinjaya, istri Almarhum Jahrudin yaitu Sopiah di rumah duka, berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan, di rumah duka, Selasa (04/11).

Kades Waringinjaya Rohmat menerangkan, santunan kematian bersumber dari BPJS Tenagakerjaan sebesar Rp. 42 juta, merupakan bentuk perlindungan dari pemberi kerja kepada pekerja dalam melaksanakan tugasnya, yang mengandung risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.

“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran pemerintah Kabupaten Bogor dalam melindungi setiap aparat yang bekerja dalam lingkup pemerintahan Desa. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris,” ungkapnya.   

Rohmat yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa Se Kecamatan Bojonggede menambahkan, Ketua RT dan RW  mengikuti dua program, yakni jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.

Sedangkan perangkat desa mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Jaminan kematian adalah santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Penunjukan ahli waris telah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi PP Nomor 28 Tahun 2019,” terang Rohmat.

Rohmat mengatakan, program BPJS ini sangat bagus dan bermanfaat, terutama bagi keluarga RT,  RW dan  perangkat desa yang telah purna tugas atau meninggal dunia. Sebagai pemerintah desa tentu sangat mengapresiasi Pemerintahan Kabupaten Bogor di bawah Kepemimpimam Rudy Susmanto, dengan menfasilitasi anggaran dari APBD lewat BPJS ketenagakerjaan yang telah proaktif, sehingga apa yang menjadi hak bagi keluarga saudara kami (perangkat desa) dapat dirasakan manfaatnya langsung. (***)