SABADESA, Tanah Sareal — Tim Hukum Jabar Istimewa Bogor bekerja sama dengan Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Hukum Gratis, Rabu, (14/01) di Aula Kelurahan Kedungwaringin.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Tim Hukum Jabar Istimewa Bogor, Lurah Kedungwaringin Kurniawati Arik Purwani, S.E., M.Si., Ketua LPM, para pengurus RT dan RW se-Kelurahan Kedungwaringin, serta warga masyarakat yang antusias memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang disediakan.

Program ini diselenggarakan dalam rangka penguatan pemahaman hukum masyarakat serta memastikan akses terhadap pendampingan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui kegiatan ini, warga dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi, mulai dari masalah perdata, pidana, hingga persoalan hukum digital.

Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Bogor, Oteu Herdiansyah, S.H., M.H. Menyampaikan bahwa masih banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbagai persoalan hukum masih kerap dihadapi oleh warga, baik yang bersifat perdata, pidana, maupun persoalan hukum digital seperti penyalahgunaan media sosial. Sebagian besar persoalan tersebut muncul bukan semata karena pelanggaran yang disengaja, melainkan akibat keterbatasan pemahaman hukum, ketimpangan akses terhadap bantuan hukum, serta minimnya pendampingan yang memadai. Kondisi ini membuat masyarakat sering berada pada posisi lemah dan rentan dirugikan,” ujar Oteu.

Sementara itu, Munjin Sulaeman, S.H., M.H. dari Tim Hukum Jabar Istimewa Bogor menegaskan bahwa kegiatan konsultasi ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga pada pembangunan kesadaran hukum masyarakat.

“Melalui kegiatan konsultasi hukum gratis ini, kami hadir untuk mendengarkan secara langsung permasalahan yang dialami masyarakat, menganalisisnya secara profesional, serta memberikan pandangan hukum yang objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasi ini tidak hanya bertujuan memberikan jawaban, tetapi juga membangun pemahaman hukum agar masyarakat mampu menentukan langkah hukum secara sadar, rasional, dan bermartabat,” jelas Munjin.

Munkin menambahkan, konsultasi hukum bukan sekadar layanan teknis, melainkan proses edukatif yang menempatkan masyarakat sebagai subjek hukum yang harus dilindungi. Dengan konsultasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami posisi hukumnya, risiko yang dihadapi, serta alternatif penyelesaian terbaik, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. 

Dalam kesempatan yang sama, Lurah Kedungwaringin, Kurniawati Arik Purwani, S.E., M.Si., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.