SABADESA.COM, CIAWI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam polemik dugaan pemotongan kompensasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, kepada para sopir angkutan umum di jalur Puncak yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dan memicu keresahan di masyarakat.
Sebagai informasi, sebanyak 651 unit kendaraan angkutan umum dari tiga trayek—Cisarua, Cibedug, dan Pasir Muncang—telah menerima kompensasi tersebut.
Namun, simpang siur informasi terjadi hingga Dishub dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sempat menjadi sorotan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yakni Dadang Kosasih, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut saat ditemui di Simpang Gadog pada Jumat, 4 April 2025.
Dadang Kosasih menyebut bahwa informasi yang sampai ke Gubernur Jawa Barat terkait pemotongan kompensasi merupakan hasil dari miskomunikasi.
"Hari ini, kami bersama pemilik kendaraan sudah sepakat bahwa yang tersampaikan ke Gubernur itu sama sekali tidak benar," ujar Dadang Kosasih pada Jumat (4/4).
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan itu juga menegaskan bahwa Dishub Kabupaten Bogor tidak terlibat dalam pemungutan apapun terkait kompensasi tersebut.
Menurut Dadang Kosasih, kabar soal pemotongan sebesar Rp 200 ribu tidak sesuai dengan kenyataan. Faktanya, ada keikhlasan dari para sopir untuk memberikan uang secara sukarela kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU). Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hingga Rp 200 ribu.
"Total uang yang sempat diterima pengurus KKSU mencapai Rp 11.200.000, namun semuanya sudah dikembalikan kepada sopir yang berhak menerimanya," jelas Dadang Kosasih.