SABADESA.COM, SUKARAJA –  Mendengar sejumlah warga Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja menjadi korban mafia tanah, Oteu Herdiansyah diminta LBH Lingkar Hukum untuk Advokasi warga.

“Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Hukum datang menemui saya untuk meminta saya membantu advokasi warga Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja yang secara tiba-tiba lahan mereka dipatok tanpa sepengetahuan oleh oknum pengembang yang diduga menguasai lahan tersebut,” terang Oteu saat bertemu warga di salah satu tokoh setempat, Senin malam (02/06)

Oteu mengatakan, LBH Lingkar  mendengar keluhan warga Desa Nagrak yang  tanahnya  berbentuk kebun tersebut  tiba-tiba sudah ditanami patok berwarna merah dan putih tanda sudah dibayar oleh oknum pengembang , agar bisa selesai.

“Saat kami mendatangi warga, saat ini ada sekitar belasan  orang warga dan ada kemunginan bertambah, yang lahannya tiba-tiba diserobot oleh oknum pengembang, karena tidak pernah merasa menjual lahan ke pengembang,” kata Oteu yang juga menjabat Direktur Eksekutif Kantor Hukum Oteu Herdiansyah dan Patner (OHP).

Oteu menerangkan, warga sudah berupaya  mengadu kepada aparat setempat dari mulai RT, RW Kepala Desa (Kades) sampai ke Camat, namun mereka tidak mendapatkan solusi.

 “Warga mengatakan, sampai saat ini mereka masih memegang surat kepemilikan tanah asli. Namun anehnya, pihak Summarecon mengkaim sudah memiliki legalitas lahan milik warga yang diserobot tersebut, kata oteu.

Oteu menjelaskan, saat ini warga Nagrak yang tanahnya merasa diserobot sudah membuat surat kuasa hukum kepada kantor hukumnya, dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar hukum. Untuk menindak lanjuti terkait permasalahan ini. (***)