SABADESA.COM, CIBINONG - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmen bersama dalam percepatan penanganan sampah melalui Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang dicanangkan Presiden.

 

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, secara yuridis Indonesia telah memiliki landasan kuat dalam pengelolaan sampah, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

 

“Bapak Presiden mewanti-wanti bahwa seluruh elemen harus bergerak. Mulai dari pimpinan TNI–Polri, Bupati, Gubernur, hingga seluruh jajaran pemerintahan diminta memberikan contoh nyata kepada masyarakat,” kata Hanif saat hadir di Car Free Day, Cibinong, Minggu (15/2).

 

Ia juga mengingatkan kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia yang rata-rata telah berusia 17 tahun. Dengan kondisi tersebut, diproyeksikan pada 2028 hampir seluruh TPA akan mengalami overload. Karena itu, Presiden menekankan penanganan sampah harus dimulai dari hulu, dengan mendorong perubahan perilaku masyarakat serta memperkuat tata kelola sesuai regulasi.

 

“Dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), penyelesaian persoalan sampah ditargetkan tuntas pada 2029,” tandas Hanif.

Halaman:
A
Penulis: Admin