SABADESA.COM, Bogor — Brigade Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kota Bogor menegaskan akan segera melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp2,39 miliar di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Langkah tegas tersebut disampaikan Komandan Brigade GPII Kota Bogor, Alfi Dwi, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM subsidi biosolar serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di DLH Kota Bogor.
“Temuan BPK sangat jelas — ada dokumen yang tidak diverifikasi dengan benar, data pengisian BBM yang tidak sesuai kendaraan dinas, dan penggunaan barcode MyPertamina yang semrawut. Ini bukan kelalaian, tapi indikasi penyalahgunaan anggaran,” tegas Alfi dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Menurut Alfi, dugaan penyimpangan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ia menilai, kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun anggaran 2023 namun tidak ditindaklanjuti secara hukum, sehingga memperlihatkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran berulang di lingkungan DLH Kota Bogor.
“Ketika pelanggaran terjadi lebih dari sekali tanpa sanksi atau tindakan hukum yang jelas, itu artinya ada pembiaran. Karena itu, kami mendesak Kejari Bogor segera membuka penyelidikan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Alfi menambahkan, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Brigade GPII Kota Bogor juga meminta Wali Kota Bogor dan Inspektorat Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan audit internal dan menyerahkan hasilnya kepada Kejari Kota Bogor. Selain itu, pihaknya menuntut agar seluruh kelebihan pembayaran BBM dikembalikan ke kas daerah dan pejabat terkait dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami juga mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk bersikap transparan, profesional, dan berani menindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Bogor,” pungkas Alfi.
Untuk diketahui, BPK RI dalam laporannya menemukan kelebihan pembayaran belanja BBM subsidi biosolar senilai Rp2,39 miliar di DLH Kota Bogor. Temuan tersebut mencakup dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, data kendaraan yang tidak cocok dengan alokasi BBM, serta penggunaan barcode MyPertamina yang tidak terkendali.