Tuntut Periksa Direksi Tiga BUMD, Kejari Kabupaten Bogor Didemo Mahasiswa 

Tuntut Periksa Direksi Tiga BUMD, Kejari Kabupaten Bogor Didemo Mahasiswa 

Smallest Font
Largest Font

SABADESA, Cibinong - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Bogor (SMB) mendesak agar Kejari Kabupaten Bogor agar memeriksa direksi tiga BUMD Kabupaten Bogor, Jumat (14/6/2024) sore

Tiga BUMD Kabupaten Bogor yang dituntut untuk diperiksa Kejari Kabupaten Bogor diantaranya Direksi PT PPE, Direksi PT BPRS Bogor Tegar Beriman (BTB) dan Direksi Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

"Kami mendesak agar Kejari Kabupaten Bogor segera memeriksa direksi tiga BUMD Kabupaten Bogor yang diduga telah melakukan sindikat pelimpahan aset yang tidak sah," kata Korlap Fakih Makodam di depan kantor Kejari Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Fakih Makodam mengatakan dugaan penyalahgunaan aset dan keuangan yang dilakukan oleh ketiga BUMD Kabupaten Bogor tersebut dilakukan untuk menutup atau melunasi hutang milik PT PPE Kabupaten Bogor.

"PT PPE memiliki aset lahan 1 hektar di Kecamatan Gunung Putri yang saat itu akan dilelang oleh Bank Bukopin. Sehingga PT PPE meminta PMP senilai Rp 30 Milyar untuk menyelamatkan aset 1 hektar agar tidak dilelang oleh Bank Bukopin. Namun PMP tersebut tidak disetujui," jelas Fakih Makodam.

Fakih Makodam mengatakan, karena PMP tidak disetujui, maka direksi tiga BUMD Kabupaten Bogor tersebut bersepakat untuk membayar atau melunasi hutang PT PPE dengan menggunakan deposito milik Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang ada di Bank BTB.

Setelah hutang PT PPE dibayar lunas menggunakan deposito Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, maka aset PT PPE di Kecamatan Gunung Putri pun berhasil diselamatkan alias tidak jadi dilelang oleh Bank Bukopin.

"Pelunasan hutang PT PPE di Bank Bukopin dengan menggunakan Deposito milik Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, diduga dilakukan dengan cara yang tidak sah. Karena itu, kami menuntut agar direksi tiga BUMD Kabupaten Bogor tersebut mengundurkan diri," tegas Fakih Makodam. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hanifah Author
ads
ads